Enam Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Di Bengkulu
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Sachroni didampingi Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi dalam pers release itu mengatakan, barang bukti dan tersangka berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Setelah mendalami dan menyelidiki informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Hingga akhirnya para pengedar barang haram ini berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Penangkapan dilakukan di 3 TKP berbeda dan diwaktu berbeda. Di wilayah Jalan Z Arifin, di kawasan Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil dan dikawasan Hibrida Raya Kota Bengkulu.
”Semua tersangka yang berhasil kita tangkap ini adalah berstatus sebagai pengedar, dan semua tersangka bersana barang bukti ini ditangkap di wilayah hukum Polda Bengkulu oleh tim kita,” terang Dir Resnarkoba.
Semua tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan jaringan pengedar dalam Kota Bengkulu dan juga jaringan antar provinsi yang hingga sekarang masih terus dikembangkan polisi.
“Saat kita tangkap semuanya sedang melakukan transaksi di dalam Kota Bengkulu, namun barang haram tersebut didapat diluar Provinsi Bengkulu,” tuturnya.
Para tersangka dijerat berbagai pasal, yakni pasal 114, 112 dan 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ya untuk ancaman pidananya berbeda-beda antara tersangka, yang jelas pasal tersebut akan kita terapkan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan,” ucapnya.
“Ya untuk ancaman pidananya berbeda-beda antara tersangka, yang jelas pasal tersebut akan kita terapkan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan,” ucapnya.
Imam Sachroni menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka memang ada jaringan narkoba jenis sabu ini berasal dari oknum narapidana (Napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bentiring Bengkulu.
“Ya memang sejauh ini hasil pemeriksaan kita tersangka berinisial RM narapidana dan juga merupakan kaki tangan tersangka atau bandar narkoba yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan Cilacap yakni KR dan PC,” tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan, polisi terus akan memburu pentolan yang menjadi bandar besar lainnya yang masih berada diwilayah Bengkulu ini.
Selain itu, ia menambahkan, polisi terus akan memburu pentolan yang menjadi bandar besar lainnya yang masih berada diwilayah Bengkulu ini.
“Kita (polisi) terus mengejar siapa bandar besar yang menyuplai dan menjadi penyandang dana atas peredaran dan masuknya narkoba ke Bengkulu ini selain KR dan PC,” tutupnya.
Berdasarkan data terhimpun BE, para tersangka hingga sekarang masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap jaringan lainnya.
Terhitung sejak awal Januari 2018 hingga pertengahan Februari ini, anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu sudah membekuk setidaknya hampir 25 tersangka pengedar narkoba baik jenis sabu maupun ganja. Di wilayah Provinsi Bengkulu, peredaran narkotika yang marak terungkap jenis sabu dan ganja.
Berdasarkan data terhimpun BE, para tersangka hingga sekarang masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap jaringan lainnya.
Terhitung sejak awal Januari 2018 hingga pertengahan Februari ini, anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu sudah membekuk setidaknya hampir 25 tersangka pengedar narkoba baik jenis sabu maupun ganja. Di wilayah Provinsi Bengkulu, peredaran narkotika yang marak terungkap jenis sabu dan ganja.
0 Response to "Enam Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Di Bengkulu"
Post a Comment