Infohot Sertifikasi Iphone X
Sertifikasi iPhone X di Indonesia
Tanda-tanda kehadirannya di Tanah Air memang telah terendus sebelumnya. Indikasi pertama terdapat di laman Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyebutkan bahwa iPhone X telah memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan bobot 30 persen.
Pemenuhan TKDN 30 persen adalah salah satu syarat pemerintah Indonesia bagi ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia. Pemerintah memberikan sejumlah opsi bagi pemenuhan syarat tersebut.
Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, Apple menempuh opsi komitmen investasi dengan membangun pusat inovasi.
Syarat lainnya, ponsel yang bersangkutan mesti lolos tes balai uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Telematika (Ditjen SDPPI).
iPhone X ternyata sudah lolos uji Ditjen SDPPI. Dari situs e-Sertifikasi Ditjen SDPPI, ketiganya sudah terdaftar dalam kategori “Serfitikat Berlaku”. Inilah yang menjadi indikasi kedua, iPhone X bakal segera dijual di Indonesia.
iPhone X didaftarkan dengan nomor model “A1901”. PT Apple Indonesia sudah mengantongi sertifikat untuk iPhone X pada 24 Oktober 2017. Sementara, PT Erajaya Swasembada selaku distributor produk Apple di Indonesia juga telah mengantongi sertifikasi iPhone X.
0 Response to "Infohot Sertifikasi Iphone X"
Post a Comment